Kopi Kekinian

Oleh: Chadijah CNR

Hampir semua orang pasti menyukai minuman satu ini. Walaupun tergolong minuman dengan rasa pahit yang mencekik, tetapi aroma nya sangat memikat. Minuman dengan sejuta filosofi ini hadir dengan inovasi baru setiap tahunnya. Sipahit filosofi ini tak pernah tertinggal trend. Namun, bagaimana jikalau kopi yang selama ini kita konsumsi ternyata haram? Nah, apa ya kira-kira yang membuat kopi itu menjadi haram?
Salah satunya ialah kopi kekinian yang sedang hitz dikalangan millenial, membuka cabang sana-sini dengan masing-masing gayanya. Namun, banyak dari kopi kekinian tersebut belum berlabelkan halal dari organisasi resmi atau belum menyatakan dirinya halal dan layak dikonsumsi oleh para generasi muslim. Beberapa kopi kekinian saat ini diracik dengan campuran bahan yang menyerupai alkohol maupun dengan bahan dari alkohol asli seperti baileys, wine, rhum, dll. Dan banyak generasi muslim millenial sekarang ini tidak mengetahui hal tersebut. Ngeri sekali bukan?
Biji kopi yang awalnya diciptakan oleh sang Maha Pencipta adalah halal, tetapi karena banyak ide dari manusia-manusia kekinian yang membuat sifat kopi tersebut menjadi haram. Ialah dengan penambahan alkohol asli  maupun alkohol artificial. Jelas mengkonsumsi alkohol hukumnya dalam islam ialah haram, karena Allah telah memerintahkan tuk menjauhkan khamar. Mendekatkannya saja tidak boleh apalagi mengkonsumsinya.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar, maka hukumnya haram sekalipun dalam jumlah kecil. [HR Abu Dauwd. Hadits ini dishahîhkan oleh al-Albani].
Lalu bagaimana dengan minuman yang sengaja dicampurkan dengan baileys, wine, rhum tanpa alkohol (alkohol artificial) yang tidak membuat kita mabuk? Dalam hal ini ada dua pendapat ulama yaitu mengambil pemahaman penggunaan alkohol dari segi sifat dan dari segi zatnya.
Pendapat pertama menurut mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki makanan/minuman yang dicampurkan alkohol/khamar walaupun tidak memabukkan maka hukumnya ialah haram. Karena alkohol/khamar tersebut bersifat najis. 
Zarkasyi (ulama mazhab Syafi’i, wafat tahun 794 H) berkata, “Bila seseorang mencampurkan setetes khamr ke dalam air hingga hilang sifat memabukkannya, lalu ia minum, maka ia tidak dihukum cambuk, karena khamrnya telah larut, akan tetapi haram hukum meminumnya karena air tersebut telah bercampur najis, dan najis haram dikonsumsi”.
Pendapat kedua menurut sebagian ulama dalam mazhab Hanbali, Abu Yusuf (murid langsung Imam Abu Hanifah) dan Ibnu Hazmi, bahwa makanan/minuman yang telah bercampur khamr (alkohol) hingga larut/terurai dan tidak berbau, tidak berasa, dan tidak memabukkan maka hukumnya halal. Karena zat dari alkohol tersebut telah berubah wujudnya menjadi zat lain.
Banyak sekali ilmu penggunaan alkohol yang harus kita pelajari. Untuk itu kita sebagai generasi muslim millenial patut berhati-hati dan dituntut cerdas tuk mengambil suatu keputusan. Bukan hanya mengikuti trend atau rasa yang endoss dari minuman tersebut tetapi harus mengetahui ilmunya. Toh kita melakukan sesuatu pasti ada ilmunya. Sholat? Ada ilmunya. Belajar? Ada ilmunya. Masak? Ada ilmunya. Lalu apa-apa yang masuk dalam tubuh kita, masa tak mau mengetahui ilmunya? Itu sama saja dengan mendzolimi dirimu sendiri kawan. Karena apa-apa yang kita masukkan dalam tubuh akan menjadi darah dan daging nantinya. Hingga bisa menghasilkan energi yang mendukung kita tuk beraktifitas. Bisa beraktifitas dari mengkonsumsi makanan/minuman yang haram, apakah kita akan mendapatkan Ridho-Nya? Maka dari itu, jauhkan dan kajilah makanan/minuman tersebut sebelum kita mengkonsumsinya!

Komentar